Halaman

Kamis, 25 Juli 2013

ISTILAH-ISTILAH DASAR DI PENGADILAN AGAMA

Ada beberapa Istilah yang wajib diketahui dalam pengadilan Agama
1.      Panitera adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian. Dalam sidang cerai nantinya panitera juga ikut mengikuti sidang, posisinya berada di damping agak di belakangnya majelis hakim.
2.      Ketua Hakim Majelis adalah seseorang yang mengetuai para hakim dalam suatu sidang. Beliau yang paling berwenang mengatur jalannya persidangan cerai.
3.      Ketua Hakim Pengadilan Agama adalah seorang hakim yang menjabat sebagai kepala lembaga pengadilan agama. Beliaulah yang menentukan siapa-siapa majelis hakim yang akan memproses sidang perceraiannya. Dalam sidang cerai Ketua Pengadilan Agama tidak ikut hadir
4.      Hakim Anggota adalah seseorang hakim yang menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis. Biasanya berjumlah 2 (dua) hakim anggota untuk mendampingi ketua hakim majelis. Ingat, dalam setiap sidang pasti hakimnya berjumlah ganjil/gasal.
5.      Penggugat (dalam pengadilan agama) adalah seseoran (isteri) yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.
6.      Tergugat (dalam pengadilan agama) adalah seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama.
7.      Pemohon adalah seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talak pada isterinya di Pengadilan Agama.
8.      Termohon adalah seseorang (isteri) yang diajukan permohonan cerai talak oleh suaminya di Pengadilan Agama.
9.      Jawaban adalah berkas/surat tanggapan dari si tergugat (termohon)
10.  Replik adalah berkas/surat dari penggugat (pemohon) tentang tanggapan dari adanya jawaban tergugat (termohon)
11.  Duplik adalah berkas/surat dari tergugat (termohon) tentang tanggapan dari adanya replik si penggugat (pemohon)
12.  Sidang saksi/pembuktian adalah sidang dimana para pihak (penggugat/tergugat dan pemohon/termohon) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
13.  Kesimpulan adalah berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat/berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
14.  Petitum adalah permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak atau tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri)
15.  Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan ;