Halaman

Kamis, 12 Desember 2013

ISLAM DAN AGAMA ISLAM

Perkataan Islam adalah 'penyerahan diri'. maksudnya adalah penyerahan diri bulat-bulat kepada tujuan dan kehendak Sang Pencipta Yang Maha Esa. sedangkan realisasi dari peenyerahan diri ini adalah taat kepada-Nya. dengan demikian, perkataan Islam itu menandung dua pengertian fudamental, yaitu mengakui Sang Pencipta (Alloh SWT) dan taat/patuh kepada-Nya secara ikhlas.
Tepatlah Kalau perkataan Islam ini selanjutnya menjadi nama agama Alloh SWT yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, karena isi agama ini memang berintisarikan  'tauhid dan taat'. ia adalah agama fitrah, artinya agama yang sejalan  dengan akal, logika, tabiat, dan  tabiat manusia.
Semua  agama Alloh SWT yang diajarkan oleh semua Nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. adalah Islam (yaitu dalam pengertian 'penyerahan  diri', bukan pengertian nama  dari suatu agama). Agama-agama Alloh itu secara  detail-detail syariatnya dari Nabi yang terdahulu kepada nabi berikutnya terus menerus dan mencapai puncak kesempurnaannya di tangan nabi penutup, yaitu Nabi Muhammad SAW.
'PADA HARI INI AKU MENYEMPURNAKAN UNTUKMU AGAMAMU DAN TELAH KUCUKUPKAN NIKMAT-KU KEPADAMU DAN TELAH KU RIDHOI ISLAM ITU SEBAGAI AGAMA BAGIMU."
(Al-Maidah (5) : 3)
Al-Qur'an diturunkan Alloh SWT untuk menyempurnakan mata rantai yang telah diturunkan kepada Nabi dan Rasul-rasul sebelum nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, Islam datang bukanlah untuk mengikis agama Yahudi atau pun Kristen, tetapi ia datang untuk meluruskan.
Adapun mukjizat Al-Qur'an yang utama :
1. Keindahan susunan dan gaya bahasanya yang tidak dapat tertandingi oleh karangan manusia manapun;
2. Kandungannya yang serba lengkap sebagai pedoman dan petunjuk dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk ilmu pengetahuan.
Sebagai kitab terakhir yang diturunkan Alloh, maka tentulah wajar saja bila Al-Qur'an merupakan barometer kebenaran. Hal itu berarti, manusia yang hidup setelah diturunkannya Al-Qur'an, di Akhirat kelak akan diadili dengan menggunakan kitab Al-Qur'an. Ini adalah konsekuensi logis, karena kebenaran yang hakiki itu hanya satu. Akanmeruilah orang-orang yang semasa hidup di dunia tidak berprilaku sebagaimana yang ditentukan Alloh SWT dalam Al-Qur'an.
'KAMI TELAH TURUNKAN KEPADAMU A-QUR'AN DENGAN MEMBAWA KEBENARAN, MEMBENARKAN APA YANG SEBELUMNYA,YAITU KITAB-KITAB (YANG DITURUNKAN SEBELUMNYA)  DAN BATU UJIAN TERHADAP KITAB-KITAB YANG LAIN ITU...'
(Al-Maidah(5) : 48)

*Maksudnya : Al-Qur'an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. 

Kamis, 25 Juli 2013

ISTILAH-ISTILAH DASAR DI PENGADILAN AGAMA

Ada beberapa Istilah yang wajib diketahui dalam pengadilan Agama
1.      Panitera adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian. Dalam sidang cerai nantinya panitera juga ikut mengikuti sidang, posisinya berada di damping agak di belakangnya majelis hakim.
2.      Ketua Hakim Majelis adalah seseorang yang mengetuai para hakim dalam suatu sidang. Beliau yang paling berwenang mengatur jalannya persidangan cerai.
3.      Ketua Hakim Pengadilan Agama adalah seorang hakim yang menjabat sebagai kepala lembaga pengadilan agama. Beliaulah yang menentukan siapa-siapa majelis hakim yang akan memproses sidang perceraiannya. Dalam sidang cerai Ketua Pengadilan Agama tidak ikut hadir
4.      Hakim Anggota adalah seseorang hakim yang menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis. Biasanya berjumlah 2 (dua) hakim anggota untuk mendampingi ketua hakim majelis. Ingat, dalam setiap sidang pasti hakimnya berjumlah ganjil/gasal.
5.      Penggugat (dalam pengadilan agama) adalah seseoran (isteri) yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.
6.      Tergugat (dalam pengadilan agama) adalah seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama.
7.      Pemohon adalah seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talak pada isterinya di Pengadilan Agama.
8.      Termohon adalah seseorang (isteri) yang diajukan permohonan cerai talak oleh suaminya di Pengadilan Agama.
9.      Jawaban adalah berkas/surat tanggapan dari si tergugat (termohon)
10.  Replik adalah berkas/surat dari penggugat (pemohon) tentang tanggapan dari adanya jawaban tergugat (termohon)
11.  Duplik adalah berkas/surat dari tergugat (termohon) tentang tanggapan dari adanya replik si penggugat (pemohon)
12.  Sidang saksi/pembuktian adalah sidang dimana para pihak (penggugat/tergugat dan pemohon/termohon) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
13.  Kesimpulan adalah berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat/berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
14.  Petitum adalah permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak atau tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri)
15.  Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan ;