Ada beberapa Istilah yang
wajib diketahui dalam pengadilan Agama
1.
Panitera
adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi
urusan/berkas-berkas persidangan perceraian. Dalam sidang cerai nantinya
panitera juga ikut mengikuti sidang, posisinya berada di damping agak di belakangnya
majelis hakim.
2.
Ketua
Hakim Majelis adalah
seseorang yang mengetuai para hakim dalam suatu sidang. Beliau yang paling
berwenang mengatur jalannya persidangan cerai.
3.
Ketua
Hakim Pengadilan Agama adalah seorang
hakim yang menjabat sebagai kepala lembaga pengadilan agama. Beliaulah yang
menentukan siapa-siapa majelis hakim yang akan memproses sidang perceraiannya. Dalam
sidang cerai Ketua Pengadilan Agama tidak ikut hadir
4.
Hakim
Anggota adalah seseorang hakim yang menjadi
hakim anggota dalam satu kelompok majelis. Biasanya berjumlah 2 (dua) hakim
anggota untuk mendampingi ketua hakim majelis. Ingat, dalam setiap sidang pasti
hakimnya berjumlah ganjil/gasal.
5.
Penggugat (dalam pengadilan agama) adalah seseoran (isteri) yang mengajukan
gugatan cerai di pengadilan agama.
6.
Tergugat (dalam pengadilan agama) adalah seseorang (suami) yang digugat
cerai di Pengadilan Agama.
7.
Pemohon adalah seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talak
pada isterinya di Pengadilan Agama.
8.
Termohon adalah seseorang (isteri) yang diajukan permohonan cerai talak
oleh suaminya di Pengadilan Agama.
9.
Jawaban adalah berkas/surat tanggapan dari si tergugat (termohon)
10.
Replik adalah berkas/surat dari penggugat (pemohon) tentang tanggapan
dari adanya jawaban tergugat (termohon)
11.
Duplik adalah berkas/surat dari tergugat (termohon) tentang tanggapan
dari adanya replik si penggugat (pemohon)
12.
Sidang
saksi/pembuktian adalah sidang
dimana para pihak (penggugat/tergugat dan pemohon/termohon) memperlihatkan
bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil
dalam surat/berkas proses cerainya.
13.
Kesimpulan adalah berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan
surat-surat/berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
14.
Petitum adalah permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak atau tindakan
yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk
mencegah eigenrechting (main hakim sendiri)
15. Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan
untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan ;